Kisah Viral Orang Mencoret Uang dan Ancaman Pidana
Uang Dicoret-coret
Sebuah video viral menunjukkan seseorang mencoret-coret uang dari Rp 1.000 sampai Rp 10.000. Dalam video tersebut, uang-uang tersebut tampak ditandai dengan tulisan terkait keberadaannya.
Perjalanan Uang
Dalam video yang diunggah di akun TikTok @i**, pemilik akun menemukan uang kertas Rp 1.000 yang telah dicoret-coret di kedua sisinya. Pemilik akun membacakan tulisan di uang tersebut yang menanyakan sejauh mana uang tersebut telah berpindah.
Uang Sampai di Jakarta Timur
Pemilik video menjawab pertanyaan tersebut dengan menyatakan bahwa uang tersebut telah sampai di Jakarta Timur. Video ini telah ditonton oleh 27,11 juta akun dan disukai oleh 1,1 juta akun. Banyak komentar dari pengguna TikTok yang mencapai 5.497 akun.
Kejadian Serupa di Kebumen, Jawa Tengah
Selain itu, video lain juga menunjukkan seseorang mencoret uang Rp 10.000 yang berasal dari Kebumen, Jawa Tengah. Dalam video tersebut, terdengar suara yang menanyakan sejauh mana uang tersebut telah berpindah.
Ancaman Pidana
Pelaku yang sengaja merusak uang kertas bisa dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-undang Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011. Bank Indonesia menjelaskan bahwa rupiah adalah alat pembayaran sah yang harus dihormati dan tidak boleh dirusak.
Aturan Pidana
Undang-undang tersebut mengancam pelaku dengan denda hingga Rp 1 miliar dan hukuman penjara hingga 5 tahun bagi siapa saja yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, atau mengubah rupiah. Hal ini dilakukan untuk menjaga kehormatan rupiah sebagai simbol negara.
Kesimpulan**
Dengan adanya ancaman pidana bagi pelaku yang merusak uang kertas, diharapkan masyarakat dapat menjaga kebersihan dan kehormatan dari rupiah sebagai alat tukar yang penting. Mari kita jaga nilai mata uang kita dan hindari tindakan yang dapat merusaknya. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kita semua. Terima kasih.